Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Persyaratan Pendaftaran Peserta Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2021/ 2022 Untuk Guru PND dan Guru Non PNS

DAPODIK.CO.ID - Persyaratan Pendaftaran Peserta  Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 Untuk Guru PND dan Guru Non PNS. Setelah anda dinyatakan lulus maka selanjutnya anda berhak untuk mengikuti seleksi tahap berikutnya berupa seleksi administrasi pada PPG dalam jabatan tahun 2021/ 2022 ini. Pada tahapan seleksi administrasi ada beberpa syarat yang menjadi persyaratan dan harus dipenuhi agar anda lulus seleksi administrasi PPG dalam jabatan (Daljab) tahun 2021/ 2022.


Informasi terkait dengan persiapan pelaksanaan Pendaftaran Calon Peserta Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2021/ 2022 bagi program PPG Dalam Jabatan (PPGDJ) adalah sebagai berikut:

A. Persyaratan Seleksi Administrasi

1. Persyaratan Peserta

a.    Guru di lingkungan kementerian Pendidikan dan kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.

b.    Terdaftar pada data pokok Pendidikan kementerian Pendidikan dan kebudayaan.

c.    Memiliki NUPTK.

d.    Telah diangkat menjadi guru sampai dengan akhir tahun 2015.

e.    Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 sesuai dengan bidang studi PPG yang akan diikuti.

f.      Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.

g.    Berusia setinggi-tingginya 57 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2021.

h.    Sehat jasmani dan rohani.

i.      Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

j.      Berkelakuan baik.


2.  Persyaratan administrasi

a.    Hasil pindai (scan) ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

b.    Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

c.    Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan/Kenaikan Pangkat 2 (dua) tahun terakhir (2019/2020 dan 2020/2021). SK tersebut dilegalisasi oleh:

-  Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk ASN (asli/fotokopi legalisir);

-  Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai

guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi

legalisir);

-  Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan (asli/fotokopi legalisir);

-  Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah

negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan

(asli/fotokopi legalisir).

d.    Hasil pindai (scan) SK Pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2019/2020 dan 2020/2021. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

e.    Hasil pindai (scan) Surat Izin dari atasan. Jika peserta merupakan Kepala Sekolah, maka surat izin dikeluarkan dari Dinas Pendidikan Setempat atau Pimpinan Yayasan/Ketua Yayasan.

f.      Hasil pindai (scan) Pakta integritas dari calon mahasiswa bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya yang dibubuhi materai dan ditandatangani.


Demikian Informasi Terbaru Terkait Persyaratan Pendaftaran Peserta  Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2021/ 2022 Untuk Guru PND dan Guru Non PNS.  Semoga Ada Manfaatnya Dan Silakan Bagikan Artikel Ini Ke Sosial Media Kalian Dengan Menekan Tombol Share Di Bawah.

 

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.



Posting Komentar untuk "Persyaratan Pendaftaran Peserta Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2021/ 2022 Untuk Guru PND dan Guru Non PNS"