Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mekanisme Akses Soal USBN Pusat dan Kelengkapannya

DAPODIK.CO.ID - Mekanisme Akses Soal USBN Pusat dan Kelengkapannya oleh Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/Atase Dikbud Melalui usbn.puspendik.kemdikbud.go.id

Mekanisme Akses Soal USBN Pusat dan Kelengkapannya 

1.    Disdik Prov/Kanwil Kemenag/Disdik Kab/Kota/Kantor Kemenag/Atase Dikbud menentukan pengelola akun USBN Disdik Prov/Kanwil Kemenag/Disdik Kab/Kota/Kantor Kemenag/Atase Dikbud.

Mekanisme Akses Soal USBN Pusat dan Kelengkapannya Tahun 2018

2.    Disdik Prov/Kanwil Kemenag/Disdik Kab/Kota/Kantor Kemenag/Atase Dikbud mengajukan permohonan Bahan USBN ke pengelola akun Pusat.

Mekanisme Akses Soal USBN Pusat dan Kelengkapannya Tahun 2018

Mekanisme Akses Soal USBN Pusat dan Kelengkapannya MGMP/KKG/Satuan Pendidikan Melalui usbn.puspendik.kemdikbud.go.id
1.    MGMP/KKG/Satuan Pendidikan menentukan pengelola akun USBN Satuan Pendidikan/MGMP/KKG.
2.    MGMP/KKG/Satuan Pendidikan mengajukan permohonan Bahan USBN ke pengelola akun Prov/Kab/Kota.

Mekanisme Akses Soal USBN Pusat dan Kelengkapannya Tahun 2018

Penjelasan Mekanisme  Akses Soal USBN Pusat dan Kelengkapannya Bagaimana  mengakses?

Tingkat Prov/Kab/kota
Pengelola akun atau admin tingkat Provinsi/ Kab/Kota atau atase Dikbud mengakses dokumen melalui aplikasi USBN pada laman https://usbn.puspendik.kemdikbud.go.id
Prosedur 
1.    Disdik Prov/Kanwil Kemenag/Disdik Kab/Kota/Kantor Kemenag/Atase Dikbud menentukan pengelola akun USBN Disdik Prov/Kanwil Kemenag/Disdik Kab/Kota/Kantor Kemenag/Atase Dikbud.
2.    Disdik Prov/Kanwil Kemenag/Disdik Kab/Kota/Kantor Kemenag/Atase Dikbud mengajukan permohonan Soal USBN Pusat dan Kelengkapannya ke pengelola akun Pusat
3.    Pengelola akun USBN Disdik Prov/Kanwil Kemenag/Disdik Kab/Kota/Kantor Kemenag/Atase Dikbud mengunduh Soal USBN Pusat dan Kelengkapannya melaui laman usbn.puspendik.kemdikbud.go.id

Tingkat MGMP/KKG/satuan pendidikan
Pengelola akun atau admin MGMP/KKG/satuan pendidikan mengakses dokumen melalui aplikasi USBN pada laman https://usbn.puspendik.kemdikbud.go.id
Prosedur
1.    Disdik Prov/Kanwil Kemenag/Disdik Kab/Kota/Kantor Kemenag/Atase Dikbud menetapkan pengelola akun MGMP/KKG; satuan pendidikan menetapkan pengelola akun satuan pendidikan.
2.    MGMP/KKG/satuan pendidikanmengajukan permohonan bahan USBN ke pengelola akun Prov/Kab/kota/ atase dikbud sesuai kewenangan.
3.    Pengelola akun USBN MGMP/KKG/satuan pendidikan mengunduh soal USBN Pusat dan kelengkapannya melaui laman usbn.puspendik.kemdikbud.go.id

Apa yang diakses?
Terdapat tiga dokumen yang diakses: 1) panduan penomoran soal,; 2) soal pusat, dan 3) kunci jawaban

Apa tugas/kewenangan masing-masing admin?
A. Admin Pusat:
Bertangung jawab membuat dan mengelola akun admin provinsi dan admin kab/kota.
1.    Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota menugaskan staf sebagai pengelola akun USBN dengan mengirimkan surat tugas yang bersangkutan ke email usbn@kemdikbud.go.id
2.    Pengelola akun Provinsi atau Kab/Kota mengisi identitas berupa nama, email, nomor telp, jabatan dan instansi melalui https://goo.gl/RJTY4D
3.    Admin pusat membuat akun Admin Provinsi dan Admin Kab/Kota berdasarkan data yang sudah diterima.
4.    Admin Provinsi dan Admin Kab/Kota menerima email konfirmasi password  dan login pada laman https://usbn.puspendik.kemdikbud.go.id menggunakan user alamat email.
5.    Admin Provinsi dan Admin Kab/Kota mengunggah surat permintaan dan berita acara serah terima masing-masing pada feature request file untuk panduan penomoran soal, soal pusat, dan kunci jawaban.
6.    Admin Pusat melakukan verifikasi berkas yang dikirim oleh Admin Provinsi atau Admin Kab/Kota.
7.    Admin Provinsi dan Admin Kab/Kota dapat mendowload file masing-masing pada feature management file untuk panduan penomoran soal, soal pusat, dank unci jawaban.
8.    Admin Pusat mengirim file password ke alamat email Admin Provinsi atau Admin Kab/Kota melalui usbn@kemdikbud.go.id
9.    Admin Provinsi atau Kab/Kota memilah file sesuai peruntukannya seperti per mata pelajaran untuk MGMP/KKG sesuai kewenangan dan seluruh mata pelajaran untuk satuan Pendidikan.

B. Admin Provinsi:
Bertanggungjawab membuat dan mengelola akun MGMP dan akun satuan Pendidikan untuk jenjang SMA dan SMK
1.    Ketua MGMP Jenjang SMA dan SMK serta Kepala Sekolah satuan Pendidikan jenjang SMA dan SMK menugaskan staf sebagai pengelola akun USBN yang dikelola oleh mekanisme provinsi masing-masing.
2.    Pengelola akun MGMP atau Satuan Pendidikan menyerahkan identitas pengelola beserta alamat email yang mekanismenya dikelola oleh provinsi masing-masing.
3.    Admin Provinsi membuat akun MGMP atau Satuan Pendidikan berdasarkan data yang sudah diterima dengan melakukan import data melalui feature management admin.
4.    Admin MGMP atau Satuan Pendidikan menerima konfirmasi password  melalui email yang dapat digunakan untuk login pada laman https://usbn.puspendik.kemdikbud.go.id menggunakan user alamat email.
5.    Admin MGMP atau Satuan Pendidikan mengunggah surat permintaan dan berita acara serah terima masing-masing pada feature request file untuk panduan penomoran soal, soal pusat, dan kunci jawaban.
6.    Penandatanganan berita acara pihak pertama Puspendik dan pihak kedua minimal pejabat eselon IV di lingkungan dinas Pendidikan Provinsi. (format isian pihak pertama kosong).
7.    Admin Provinsi melakukan verifikasi berkas yang dikirim oleh Admin MGMP atau Satuan Pendidikan.
8.    Admin Provinsi mengunggah file secara terpisah per mata pelajaran untuk admin MGMP dan mengunggah seluruh mata pelajaran masing-masing untuk jenjang SMA dan SMK untuk admin satuan Pendidikan melalui feature tambah file pada management file.
9.    Admin MGMP atau Satuan Pendidikan dapat mendowload file masing-masing pada feature management file untuk panduan penomoran soal, soal pusat, dan kunci jawaban.
10. Admin Provinsi mengirim file password ke alamat email admin MGMP atau Satuan Pendidikan melaluimekanime yang ditentukan oleh masing-masing provinsi.

C. Admin Kab/Kota:
Bertanggungjawab membuat dan megelola akun MGMP dan akun satuan Pendidikan untuk jenjang Paket C, SMP, Paket B, SD, dan Paket A.
1.    Ketua MGMP Jenjang SMP, Ketua KKG jenjang SD serta Kepala Sekolah satuan Pendidikan jenjang SMP dan SD menugaskan staf sebagai pengelola akun USBN yang dikelola oleh mekanisme kab/kota masing-masing.
2.    Pengelola akun MGMP/KKG atau Satuan Pendidikan menyerahkan identitas pengelola beserta alamat email yang mekanismenya dikelola oleh kab/kota masing-masing.
3.    Admin kab/kota membuat akun MGMP/KKG atau Satuan Pendidikan berdasarkan data yang sudah diterima dengan melakukan import data melalui feature management admin.
4.    Admin MGMP/KKG atau Satuan Pendidikan menerima konfirmasi password  melalui email yang dapat digunakan untuk login pada laman https://usbn.puspendik.kemdikbud.go.id menggunakan user alamat email.
5.    Admin MGMP/KKG atau Satuan Pendidikan mengunggah surat permintaan dan berita acara serah terima masing-masing pada feature request file untuk panduan penomoran soal, soal pusat, dan kunci jawaban.
6.    Penandatanganan berita acara pihak pertama Puspendik dan pihak kedua minimal pejabat eselon IV di lingkungan dinas Pendidikan Kab/Kota. (format isian pihak pertama kosong).
7.    Admin Kab/Kota melakukan verifikasi berkas yang dikirim oleh Admin MGMP/KKG atau Satuan Pendidikan.
8.    Admin Kab/Kota mengunggah file secara terpisah per mata pelajaran untuk admin MGMP/KKG atau mengunggah seluruh mata pelajaran masing-masing untuk jenjang SMP dan SD untuk admin satuan Pendidikan melalui feature tambah file pada management file.
9.    Admin MGMP atau Satuan Pendidikan dapat mendowload file masing-masing pada feature management file untuk panduan penomoran soal, soal pusat, dan kunci jawaban.
10. Admin Kab/Kota mengirim file password ke alamat email admin MGMP atau Satuan Pendidikan melaluimekanime yang ditentukan oleh masing-masing kab/kota.

Admin MGMP/KKG:
Bertanggungjawab melakukan pengunduhan panduan penomoran soal, soal pusat, kunci jawaban melalui koordinasi Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Kab/Kota sesuai dengan kewenangan.
1.    Ketua MGMP/KKG menugaskan pengurus/anggota/staf diluar struktur MGMP sebagai pengelola akun USBN dengan berkoordinasi pada dinas Pendidikan provinsi atau dinas Pendidikan kab/kota sesuai kewenangan.
2.    Pengelola akun MGMP/KKG menyerahkan identitas pengelola beserta alamat email yang mekanismenya dikelola oleh dinas Pendidikan provinsi atau dinas Pendidikan kab/kota sesuai dengan kewenangan.
3.    Admin MGMP/KKG menerima konfirmasi password  melalui email yang dapat digunakan untuk login pada laman https://usbn.puspendik.kemdikbud.go.id menggunakan user alamat email.
4.    Admin MGMP/KKG mengunggah surat permintaan dan berita acara serah terima masing-masing pada feature request file untuk panduan penomoran soal, soal pusat, dan kunci jawaban.
5.    Penandatanganan berita acara pihak pertama Dinas Pendidikan Provinsi atau Kab/Kota sesuai kewenangan dan pihak kedua Ketua MGMP di lingkungan dinas Pendidikan Kab/Kota. (format isian pihak pertama kosong)
6.    Admin MGMP/KKG dapat mendowload file masing-masing pada feature management file untuk panduan penomoran soal, soal pusat, dan kunci jawaban.
7.    Admin MGMP/KKG mendapatkan password file melalui alamat email admin yang mekanismenya ditentukan oleh masing-masing Provinsi atau kab/kota.

Admin Satuan Pendidikan:
Bertanggungjawab melakukan pengunduhan panduan penomoran soal, soal pusat, kunci jawaban melalui koordinasi Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Kab/Kota sesuai dengan kewenangan.
1.    Kepala Sekolah menugaskan staf sebagai pengelola akun USBN dengan berkoordinasi pada dinas Pendidikan provinsi atau dinas Pendidikan kab/kota sesuai kewenangan.
2.    Pengelola akun Satuan Pendidikan menyerahkan identitas pengelola beserta alamat email yang mekanismenya dikelola oleh dinas Pendidikan provinsi atau dinas Pendidikan kab/kota sesuai dengan kewenangan.
3.    Admin Satuan Pendiikan menerima konfirmasi password  melalui email yang dapat digunakan untuk login pada laman https://usbn.puspendik.kemdikbud.go.id menggunakan user alamat email.
4.    Admin Satuan Pendikan mengunggah surat permintaan dan berita acara serah terima masing-masing pada feature request file untuk panduan penomoran soal, soal pusat, dan kunci jawaban.
5.    Penandatanganan berita acara pihak pertama Dinas Pendidikan Provinsi atau Kab/Kota sesuai kewenangan dan pihak kedua Kepala Sekolah di lingkungan dinas Pendidikan Kab/Kota. (format isian pihak pertama kosong)
6.    Admin Satuan Pendidikan dapat mendowload file masing-masing pada feature management file untuk panduan penomoran soal, soal pusat, dan kunci jawaban.
7.    Admin Satuan Pendidikan mendapatkan password file melalui alamat email admin yang mekanismenya ditentukan oleh masing-masing Provinsi atau kab/kota.

Admin SILN
Bertanggungjawab mengelola akun SILN terkait pengunduhan penomoran soal, soal pusat, dan kunci jawaban.
1.    Kepala Sekolah menugaskan staf sebagai pengelola akun USBN dengan berkoordinasi pada Atase Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal Sosial dan Budaya sesuai kewenangan.
2.    Pengelola akun Satuan Pendidikan menyerahkan identitas pengelola beserta alamat email yang mekanismenya dikelola oleh Atase Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal Sosial dan Budaya sesuai kewenangan.
3.    Admin Satuan Pendidikan menerima konfirmasi password  melalui email yang dapat digunakan untuk login pada laman https://usbn.puspendik.kemdikbud.go.id menggunakan user alamat email.
4.    Admin Satuan Pendikan mengunggah surat permintaan dan berita acara serah terima masing-masing pada feature request file untuk panduan penomoran soal, soal pusat, dan kunci jawaban.
5.    Penandatanganan berita acara pihak pertama Atase Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal Sosial dan Budaya sesuai kewenangandan pihak kedua Kepala Sekolah di lingkungan dinas Pendidikan Kab/Kota. (format isian pihak pertama kosong)
6.    Admin Satuan Pendidikan dapat mendowload file masing-masing pada feature management file untuk panduan penomoran soal, soal pusat, dan kunci jawaban.
7.    Admin Satuan Pendidikan mendapatkan password file melalui alamat email admin yang mekanismenya ditentukan oleh Atase Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal Sosial dan Budaya sesuai kewenangan.

Posting Komentar untuk "Mekanisme Akses Soal USBN Pusat dan Kelengkapannya"